Dalam pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar ini, maka iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah. Sebelumnya BPJS Kesehatan menetapkan kelas 1, 2, dan 3 untuk menentukan iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, perubahan iuran dalam sistem KRIS tertuang dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Dalam evaluasi itu berkoordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.(*)





