JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden (perpres) itu juga mengatur tentang mulai berlakunya sistem KRIS, yakni pada tahun 2025 mendatang. Dalam pasal 103B Ayat 1 disebutkan, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS akan mulai berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin (13/5/2024).





