“Terbongkarnya kasus ini yaitu dari laporan dari salah satu korban yaitu atas nama orang tua dari pada MUA yang merupakan korban pelaku A melaporkan telah dilakukan hal-hal yang bersifat pelecehan seksual,” tandas Zulpan.
Setelah melapor, rupanya masih ada korban lain yang menjadi korban. Atas dasar itulah, para orang tua korban melapor dan A langsung diamankan oleh polisi. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 (1) Jo 76e UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.






