Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan ASN dan pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama. Perintah itu dituangkan dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
“Terkait dengan larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintah. Perlu saya sampaikan, pertama bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, menteri, dan kepala lembaga,” ujar Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin 27 Maret 2023 kemarin.(*)