JAKARTA — Mulai Senin besok (3/1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Penerapan kebijakan itu sesuai dengan kalender pendidikan dan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan.
Beberapa syarakat itu adalah capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen. Selain itu, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen.
Sebelum penerapan PTM terbatas, vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten. “PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari,” kata Nahdiana seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (2/1).
Adapun jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. “Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” sambungnya.