Besok Kemenkominfo Mulai Blokir Medsos, Simak Tahapan Dilalui PSE yang Tidak Mendaftar

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan. Jumpa pers terkait rencana pemblokiran PSE yang belum mendaftar. (Screenshot/Rian Alfianto/JawaPos.com)

JAKARTA — Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, dalam proses pendaftaran setiap PSE Privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS). Bahkan, menurutnya Kemenkominfo telah menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.

“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” jelasnya dalam Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

Bacaan Lainnya

Semuel juga menyatakan, pemerintah menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022. Yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.

“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” terangnya.

Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kemenkominfo juga masih akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat yang paling besar di Indonesia.

“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic yang paling besar di Indonesia, 1000 traffic yang paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua. Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” tutur pria yang karib disapa Semmy ini.

Kemudian, jika setelah tanggal efektif pendaftaran pada tanggal 20 Juli 2022 masih terdapat PSE Privat yang belum melakukan pendafataran, maka keesokan harinya di tanggal 21 Juli dan seterusnya Kemenkominfo akan menerapkan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis.

Pos terkait