NASIONAL

Berubah, Akad Nikah Kembali Boleh di Luar KUA dan di Luar Jam Kerja

×

Berubah, Akad Nikah Kembali Boleh di Luar KUA dan di Luar Jam Kerja

Sebarkan artikel ini
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta. (Humas Kemenag)
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta. (Humas Kemenag)

Dia mengatakan para penghulu selama ini hampir tidak pernah libur pada Sabtu dan Minggu. Karena selalu ada order pencatatan nikah dari masyarakat.

Bank bjb Tandamata

Madari mengatakan Kepala KUA bisa membuat penjadwalan supaya para personel penghulunya tetap bisa libur di Sabtu atau Minggu. Caranya dengan sistem rotasi. Karena setiap KUA biasanya terdapat enam atau delapan orang penghulu.

Jumlah tersebut disesuaikan dengan rata-rata angka pencatatan nikah setiap bulannya. Untuk KUA tipe A dengan jumlah pencatatan nikah sekitar 200 kali setiap bulan, jumlah penghulunya bisa sampai delapan orang.

’’Libur di hari Sabtu atau Minggu bisa dibuat gentian. Jadi tetap ada yang bertugas,’’ katanya. Menurut dia meskipun belakangan banyak postingan menikah di KUA karena hemat biaya, tetapi pada prakteknya masih lebih banyak masyarakat melakukan akad di luar KUA dan di luar jam kerja.(*)