Berkas Perkara Panji Gumilang Kembali Dilimpahkan ke Kejagung

Dittipideksus Bareskrim Polri bakal memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.-tangkapan layar youtube@alzaytunofficial-
Dittipideksus Bareskrim Polri bakal memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.-tangkapan layar youtube@alzaytunofficial-

JAKARTA – Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu, 20 September 2023.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 21 September 2023.

Lebih lanjut, Brigjen Ramadhan mengatakan pihaknya tetap memproses kasus ini meski dua laporan telah dicabut.

Ia mengatakan kasus ini tidak bisa diselesaikan secara restorative justice lantaran bukan delik aduan.

“Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses,” tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyatakan tiga pelapor kasus penistaan agama telah berdamai dengan kliennya. Ketiga pelapor itu adalah Muhammad Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani.

Dengan demikian, ketiga pelapor tersebut memutuskan untuk mencabut laporannya. “Perdamaian dan pecabutan dari pihak pelapor atas nama Ihsan Tanjung itu tanggal 21 Agustus 2023, terus Setya Kurniawan pada 25 Agustus 2023, dan Ruslan Abdul Gani 8 September 2023,” kata Hendra di Bareskrim Polri, Selasa, 19 September 2023.Hendra mengatakan, pihaknya dengan para pelapor sudah saling memaafkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *