NASIONAL

Begini syarat penggunaan vaksin Gotong Royong untuk program pemerintah

×

Begini syarat penggunaan vaksin Gotong Royong untuk program pemerintah

Sebarkan artikel ini
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang diterbitkan 28 Mei 2021. ANTARA/Andi Firdaus.

Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.(ant)