“Jangan memberikan informasi yang isinya bersifat meminta dokumen pribadi (KTP, KK, NPWP, No.Rekening dan SK Pensiun), menawarkan dan menjanjikan untuk memberikan deviden, sisa asuransi dan atau bansos dalam bentuk apapun dan untuk kegiatan apapun,” kata Jufri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/8).
Ketiga, seluruh informasi terkini, mengenai program dan atau kegiatan Taspen dapat diakses melalui situs resmi Taspen dengan alamat https://www.taspen.co.id dan saluran komunikasi resmi PT TASPEN (PERSERO) dapat diakses melalui Call Center TASPEN 1 500 919, Facebook: Taspen Kita, lnstagram: @taspenkita, Twitter: taspen.kita.
Keempat, peserta Taspen dan masyarakat selalu berhati-hati dan melakukan konfirmasi dengan melaporkan kepada Kantor PT TASPEN (PERSERO) yang beralamat di Jl. Letjen Suprapto No. 45 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau Kantor Cabang PT TASPEN (PERSERO) terdekat. (adv)






