Protes juga datang dari kalangan honorer, yang diwakili Aliansi Honorer Nasional (AHN) dan Solidaritas Wiyatabakti Nasional Indonesia (SNWI). Protes tersebut disampaikan langsung kepada Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.
Ada 9 tuntutan yang disampaikan, dimana salah saatunya adalah persamaan seragam ASN, baik PNS maupun PPPK. “Seragam ASN PPPK tidak dibedakan sehingga tidak terjadi disharmoni sesama ASN,” demikian bunyi tuntutan di poin ketujuh.
Terbaru, tuntutan yang sama juga dilontarkan P-PPPK RI (Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) RI. Tuntutan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Komisi II DPR RI dan pejabat KemenPAN RB di Parlemen, pekan kemarin.
Ada 12 poin penting yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut, salah satunya soal seragam ASN.
Pertama, bahwa DPR RI akan mendorong pemda segera membuat regulasi Pergub/Perbub/Perwalikota terkait aturan seragam PPPK dan tunjangan PPPK.
Kedua, Komisi II DPR RI akan menyurati MenPAN RB agar KemenPAN-RB memberikan surat edaran kepada kepala daerah terkait seragam ASN.
Ketiga, Komisi II akan mendorong aturan seragam bagi PPPK dikembalikan pada aturan masing-masing dan internal lembaga.
“Alhamdulillah, baik dari KemenPAN-RB maupun DPR RI memastikan ASN PPPK setara dengan PNS,” tutur Ketua Umum P-PPPK, Teten Nurjamil.
Menilik pada hasil pertemuan tersebut, besar kemungkinan aturan seragam PPPK bisa saja berubah. Bisa juga Permendagri Nomor Nomor 11 Tahun 2020 dikaji ulang dan direvisi.
Apakah seragam PPPK nantinya akan sama seperti seragam PNS? Mari kita tunggu perkembangan ke depan.(*)






