“Pada prinsipnya, ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara. Pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19,” jelasnya.
Menurut Prof Wiku, kebijakan pengendalian Covid-19 ini dimuktahirkan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya. Ia berharap semua elemen masyarakat mampu menahan diri untuk bepergian apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak.
“Diharapkan semua elemen masyarakat juga dapat turut mengawasi implementasi kebijakan ini, sebagai upaya proses check and balance,” katanya.





