NASIONAL

Aturan Terbaru, Satgas : Pejabat Boleh Karantina Mandiri

×

Aturan Terbaru, Satgas : Pejabat Boleh Karantina Mandiri

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I (satu). (dok JawaPos.com)

“Pada prinsipnya, ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara. Pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19,” jelasnya.

bank BJB

Menurut Prof Wiku, kebijakan pengendalian Covid-19 ini dimuktahirkan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya. Ia berharap semua elemen masyarakat mampu menahan diri untuk bepergian apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak.

“Diharapkan semua elemen masyarakat juga dapat turut mengawasi implementasi kebijakan ini, sebagai upaya proses check and balance,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *