NASIONAL

Asik, THR Ojol Cair H-7 Lebaran, Cek 4 Syaratnya

×

Asik, THR Ojol Cair H-7 Lebaran, Cek 4 Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pengendara ojek daring membawa penumpang di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 
Pengendara ojek daring membawa penumpang di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

4. Kepatuhan terhadap kode etik aplikasi

Bank bjb Tandamata

Pengemudi harus mematuhi aturan yang berlaku di platform aplikasi. Jika terbukti melanggar kode etik, mereka berisiko tidak mendapatkan THR yang telah ditentukan.

Besaran THR yang akan diterima pengemudi ojol ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mereka selama 12 bulan terakhir. Namun, besaran ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.

Pemerintah berharap pemberian THR ini dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab menyambut baik kebijakan ini dan berkomitmen untuk melaksanakan pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para pengemudi ojol diimbau untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi agar dapat menerima THR tepat waktu. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan pemberian THR dapat diperoleh melalui kanal komunikasi resmi masing-masing platform.(*)