Arus Balik, Masuk Jakarta Harus Memiliki Surat Izin, Jika Tidak Siap-siap…

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono. (Istimewa)

RADARSUKABUMI.com – Polri memastikan akan melakukan penyekatan terhadap masyarakat yang berhasil mudik lebaran 2020. Penyekatan tersebut dengan membuat penjagaan pada arus balik lebaran.

“Evaluasi mudik, mudik dilarang termasuk nanti balik dilarang. Jadi mudik dan balik itu dilarang,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono dikonfirmasi, Minggu (24/5).

Bacaan Lainnya

Istiono menuturkan, penyekatan arus balik akan ada di daerah Jawa menuju Jakarta. Begitu pula di jalur Pantura maupun jalur selatan akan ada pos penyekatan.

“Nanti kita lakukan penyekatan baik dari Jawa Timur di ruas tol di Jalur Pantura maupun Jalur Selatan. Penyekatan di ruas tol, Jalur Pantura Tengah dan selatan kita siapkan penyekatan termasuk Jabar di daerah tol Pantura dan selatan,” ucap Istiono.

Istiono pun mengimbau, bagi warga yang hendak ke Jakarta harus memiliki surat izin. Jika tidak ada, maka akan diarahkan kembali dan tidak boleh masuk ke area Jakarta.

“Untuk akses masuk Jakarta harus ada izin. Bila masyarakat yang punya izin keluar masuk kalau ada boleh masuk, kalau tidak putar balik, tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin,” ujar Istiono.

Oleh karena itu, Istiono berharap masyarakat dapat mematuhi larangan mudik termasuk larangan tidak membawa surat izin untuk masuk ke area Jakarta. “Harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan ya,” tukas Istiono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *