Artis Joshua Suherman Dipolisikan

Pada kasus ini, Joshua disangkakan melanggar dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media sosial Youtube. Joshua disangkakan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 156a KUHP.(rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *