Pada kasus ini, Joshua disangkakan melanggar dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media sosial Youtube. Joshua disangkakan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 156a KUHP.(rdw/JPC)
Artis Joshua Suherman Dipolisikan
Pos terkait
Menteri AHY Serahkan 55 Sertifikat Pada Warga Terdampak Gempa Cianjur
Pemilu AJI 2024, Paslon ESA Tawarkan Jurnalispreneur untuk Menjawab Kebutuhan Anggota
Satgas Yonif 310 Sukabumi Bantu Percepatan Pembangunan Musola di Pelosok Papua
Simak Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN di tahun 2024, Cek Informasinya