NASIONAL

Antisipasi Omicron, Pemerintah Terbitkan Dua Inmendagri Perpanjangan PPKM

×

Antisipasi Omicron, Pemerintah Terbitkan Dua Inmendagri Perpanjangan PPKM

Sebarkan artikel ini
PPKM
Ilustrasi petugas tengah melakukan sosialisasi masyarakat mengikuti aturan PPKM (Dok.JawaPos.com)

Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi.

Bank bjb Tandamata

Adapun untuk Inmendagri Nomor 4/2022 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan, kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.

“Inmendagri 3/2022 berlaku selama satu minggu mulai dari 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022. Adapun Inmendagri 4/2022 di wilayah Luar Jawa dan Bali berlaku selama dua minggu dari 18 Januari sampai dengan 31 Januari 2022,” pungkas Safrizal.