Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi.
Adapun untuk Inmendagri Nomor 4/2022 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan, kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.
“Inmendagri 3/2022 berlaku selama satu minggu mulai dari 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022. Adapun Inmendagri 4/2022 di wilayah Luar Jawa dan Bali berlaku selama dua minggu dari 18 Januari sampai dengan 31 Januari 2022,” pungkas Safrizal.






