Amandemen UUD 45 Berangkat dari Kepentingan Publik, Bukan Kepentingan Politik

, Ferry Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi, Ferry Amsari/Repro

JAKARTAAmandemen UUD 45 tidak akan dapat menciptakan iklim yang sehat jika tidak berangkat dari kepentingan publik.

Begitu disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi, Ferry Amsari, dalam acara diskusi virtual Forum Denpasar 12 bertemakan “Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi”, Rabu (1/9).

Bacaan Lainnya

“Perubahan UUD harus berangkat dari keinginan publik. Kalau berangkat dari kepentingan politik, maka kepentingan partai mayoritas atau koalisi mayoritas akan dominan. Pertarungan tidak akan sehat,” ucap Ferry.

Menurut Ferry, hal tersebut sewaktu-waktu akan merugikan partai politik tertentu. Bahkan tidak menutup kemungkinan jika suatu waktu kondisi tak sehat akan berbalik ke partai mayoritas atau partai koalisi pemerintah.

“Orang akan merasa pertarungan tidak fair. Oleh karena itu keributan politik inilah yang harus dihindari dalam rencana perubahan UUD,” jelasnya.

Dia menambahkan, indikator perlu dilakukan perubahan UUD 1945 adalah jika ada kebutuhan kekinian atau kebutuhan mendesak di masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *