NASIONAL

Alasan Tapera Dinilai Hanya Membebani Pekerja, Harus Ditinjau Ulang

×

Alasan Tapera Dinilai Hanya Membebani Pekerja, Harus Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tapera
Tapera

JAKARTA — Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat membebani pekerja dan tidak realistis untuk diterapkan. Kebijakan ini dinilai tidak tepat jika dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Masyarakat.

Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP No. 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP ini mengatur agar pekerja membayar iuran untuk perumahan.

Bank bjb Tandamata

Iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Sementara untuk Pekerja Mandiri mengiur sebesar 3% dan ditanggung sendiri.

Ah Maftuchan Direktur Eksekutif The PRAKARSA menanggapi positif niat baik Pemerintah untuk menyediakan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Hanya saja, niat baik tersebut justru akan membebani pekerja.

“Niat baik pemerintah untuk menyediakan rumah bagi pekerja melalui ‘Tapera’ melalui skema iuran sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk perumahan harus ditinjau ulang. Karena skema iuran justru hanya akan membebani pekerja.” Tegas Maftuch

Presentasi penghitungan yang ada di peraturan pemerintah ini juga tidak jelas dasar penghitungannya. Secara nominal tidak dijelaskan secara rinci rumah seperti apa yang akan didapatkan pekerja nantinya. Skema menyediakan rumah melalui sekenario hipotek konvensional atau penyediaan rumah bersubsidi jauh lebih baik dan masuk akal karena bisa langsung dinikmati oleh pekerja.

“belum ada informasi yang jelas mengenai penghitungan iuran dan jenis rumah yang didapatkan nantinya oleh pekerja. Belum lagi ketika mengiur, pekerja tidak langsung bisa menempati rumah karena harus mengiur dalam periode tertentu dulu. Lain halnya dengan scenario hipotek konvensional atau bantuan rumah bersubsidi di mana pekerja dapat menempati rumahnya sembari membayar cicilan” tambah Eka Afrina, pengamat kebijakan publik The PRAKARSA

Disebutkan dalam PP bahwa Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Jika jangka waktu minimal iuran yang diberlakukan selama 20 tahun, maka kepemilkan rumah oleh pekerja akan sangat sulit direalisasikan. Mengingat adanya risiko inflasi dan ketidakpastian ekonomi di masa depan.