JAKARTA – Presiden Jokowi mengatakan sampai saat ini Surat Presiden (Surpres) pergantian Hasyim Asy’ari sebagai komisioner KPU masih dalam proses administrasi.
“Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai rampung akan kami percepat,” kata Jokowi usai tinjau Pekan Imunisasi Nasional, di Jayapura, 23 Juli 2024.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemberhentian itu dilakukan usai Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu, 10 Juli 2024.
Hasyim Asy’ari sediri telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Jokowi dari Jabatan Ketua KPU pasca putusan DKPP beberapa waktu lalu.
Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan usai Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.






