Alasan OJK Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal dana pensiun yang tidak bisa cair jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun. Adapun alasannya, agar para pekerja masih bisa menerima manfaat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal dana pensiun yang tidak bisa cair jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun. Adapun alasannya, agar para pekerja masih bisa menerima manfaat

“Itu yang kita harapkan bahwa itu (dana pensiun) baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Kendati begitu, Ogi menyebut bahwa apabila dana pensiun yang dimiliki pekerja setelah dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rp 1,6 juta per bulan atau nilai tunainya sekitar Rp 500 juta. Maka, dana pensiun tersebut boleh dicairkan sekaligus.

“Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari 1,6 juta. Atau nilai tunainya itu kurang dari 500 juta rupiah, nah itu ketentuan yang kita lakukan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *