“Itu yang kita harapkan bahwa itu (dana pensiun) baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” bebernya.
Kendati begitu, Ogi menyebut bahwa apabila dana pensiun yang dimiliki pekerja setelah dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rp 1,6 juta per bulan atau nilai tunainya sekitar Rp 500 juta. Maka, dana pensiun tersebut boleh dicairkan sekaligus.
“Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari 1,6 juta. Atau nilai tunainya itu kurang dari 500 juta rupiah, nah itu ketentuan yang kita lakukan,” pungkasnya.(*)