NASIONAL

Alasan Menteri Agama Jadikan Siulan Masuk Kategori Pelecehan? Begini Kata Zainut Tauhid

×

Alasan Menteri Agama Jadikan Siulan Masuk Kategori Pelecehan? Begini Kata Zainut Tauhid

Sebarkan artikel ini
Menag Jadikan Siulan Masuk Kategori
Menag Jadikan Siulan Masuk Kategori Pelecehan--Kemenag.go.id

h. Melakukan percobaan perkosaan;

Bank bjb Tandamata

i. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

j. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;

k. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;

l. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;

m. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

n. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;

o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau

p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti disinggung tadi, PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual ini berlaku di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Di antaranya seperti Pesantren, Madrasah dan satuan Pendidikan Keagamaan.(*)