NASIONAL

Akses Firli Bahuri Diputus KPK, Usai Terima Keppres

×

Akses Firli Bahuri Diputus KPK, Usai Terima Keppres

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, Jumat 24 November 2023--
Ketua KPK Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, Jumat 24 November 2023--

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutus akses Firli Bahuri usai pihaknya menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatan Ketua KPK.

“Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.

Bank bjb Tandamata

Johanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara. Meski demikian, Firli masih diizinkan jika tetap mau berkantor di gedung KPK.

“Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan,” katanya.