Akibat Ubah Statuta UI, Pengamat Juluki Jokowi The Man of Contradiction

JOKOWI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan pemimpin tertinggi negara dianggap seperti menganakemaskan Rektor UI dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). (instagram Jokowi)

JAKARTA -– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) direvisi menjadi PP 75/2021. Hal ini pun menjadi konsumsi untuk diperbincangan oleh publik.

Pasalnya, setelah ramai diketahui bahwa Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI), tiba-tiba peraturannya diubah.

Bacaan Lainnya

Mengenai hal itu, Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji menuturkan, bahwa hal ini sungguh membingungkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan pemimpin tertinggi negara malah seperti menganakemaskan Rektor UI dengan mengubah PP.

Menurutnya ini bukanlah teladan yang baik, padahal pemerintah sering menyuarakan agar para pejabat mencontohkan keteladanan kepada masyarakat. Namun, ini sama sekali tidak mencerminkannya, apalagi dilakukan kepala negara.

“Kira-kira keteladanan apa yang kita berikan untuk generasi penerus bangsa, saat terjadi pelanggaran sebuah aturan, kemudian aturannya yang diubah,” jelas Indra kepada JawaPos.com, Selasa (20/7).

Untuk diketahui, Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantaea memiliki semboyan yang berbunyi ing ngarso sung tulod, ing madyo mbangun karso, tut wuri handayani yang artinya di depan menjadi teladan, di tengah membangun semangat, di belakang memberikan dorongan. Namun, keputusan ini dirasa sangat bertentangan dengan semboyan tersebut.

“Presiden sudah menyampaikan untuk tidak rangkap jabatan supaya fokus kerja. Kalau sekarang berubah, benar dong beliau Man of Contradiction,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *