NASIONAL

500 Situs Bermuatan Terorisme Diblokir

×

500 Situs Bermuatan Terorisme Diblokir

Sebarkan artikel ini

RADARSUKABUMI.com, JAKARTA – Sebanyak 500 situs di internet diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pasalnya, situs tersebut memuat konten terorisme, radikalisme, dan separatisme.

Berdasarkan laporan Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, dalam database penangangan konten, tercatat ada 3 situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.

Bank bjb Tandamata

Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kementerian Kominfo telah melakukan blokir pada 497 situs. “Sebanyak 202 situs merupakan jumlah situs yang diblokir sampai Desember 2017,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangannya,  (21/12).

Untuk 2018 saja, katanya Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. “Sementara untuk situs konten separatisme diblokir 3 situs pada Juni 2018,” tambahnya.

Dia menjelaskan, pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sejatinya sudah dilakukan sejak 2010. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com.

Tindakan pemblokiran sendiri dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).

Lebih lanjut, meskipun sudah dilakukan penutupan terhadap situs teorirsme dan radikalisme serta separatisme, Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.

“Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme, dan seperatisme,” jelas Ferdinandus.

Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindari konten terorisme, radikalisme, dan separatisme. “Jika menemukan, kenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduan konten.id atau akun Twitter @aduankonten,” pungkas Ferdinandus.(dna/ce1/JPC)