Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun
Dua pelaku lain, Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Para oknum tersebut memungut uang yang besarannya bervariasi mulai dari Rp350 juta hingga Rp750 juta. (*)






