Untuk sementara Madari memiliki dua hipotesis terkait penurunan angka pernikahan tersebut. Pertama adalah adanya aturan baru batas usia menikah minimal bagi perempuan adalah 19 tahun. Sebelumnya batas usia minimal menikah bagi perempuan adalah 16 tahun.
Di dalam aturan yang baru, perempuan bisa menikah di bawah usia 19 tahun dengan syarat harus mendapatkan dispensasi nikah dari pengadilan. ’’Dalam praktiknya pengadilan tidak begitu saja memberikan dispensasi,’’ katanya. Pengadilan baru mengeluarkan dispensasi jika ada alasan yang benar-benar mendesak.
Aturan ini berpotensi meningkatkan jumlah pernikahan siri. Pernikahan siri tentu tidak tercatat secara resmi di KUA. Sehingga tidak terdata.
Hipotesis yang kedua adalah gaya hidup. Saat ini banyak anak muda, khususnya yang sudah bekerja, menunggu mapan dahulu baru menikah. Persoalannya di tengah perekonomian seperti sekarang, untuk bisa mapan butuh waktu. Sehingga banyak para pekerja yang usianya sudah matang, dalam rentang 30 tahun sampai 40 tahun, tetapi belum menikah. ’’Dengan pertimbangan menunggu mapan,’’ tandasnya.(*)




