JAKARTA — Guna mengantisipasi terjadinya kerumunan, Polda Metro Jaya menerapkan aturan crowd free night (CFN) atau malam bebas keramaian di 11 kawasan di DKI Jakarta saat malam pergantian tahun.
Polisi akan memberlakukan CFN mulai Jumat (31/12) pukul 22.00 WIB sampai Sabtu (1/1) pukul 04.00 WIB. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi memicu penyebaran virus Covid-19.
“Hasil rapat koordinasi, maka kita putuskan CFN dilakukan selama dua hari mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta (jaringan radar Sukabumi), Kamis (30/12).






