10 Mantan Anggota DPRD Malang Segera Diadili

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Mantan anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur terus menjalani proses hukum terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat mereka. 10 dari 22 wakil rakyat Kota Malang itu bakal menjalani persidangan. “Penyidikan untuk 10 tersangka anggota DPRD Malang telah selesai,” ucap Febri pada awak media, kemarin (10/12).

Dengan telah selesainya proses penyidikan 10 mantan anggota dewan itu, mereka bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kendati sudah dapat dipastikan lokasi sidang, namun Febri belum bisa memastikan kapan sidang akan digelar. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum perlu menyusun dakwaan terlebih dahulu.

Adapun 10 tersangka itu yakni Choirul Amri, Sony Yudiarto, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Mulyanto dan Harun Prasojo. “Para tersangka sekurang-kurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka,” imbuhnya.

Dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Malang itu, KPK menetapkan 22 orang tersangka dari anggota dewan. Mereka diduga menerima fee dengan kisaran Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari mantan Wali Kota Malang Moch Anton. Tujuan dari Anton memberikan uang itu untuk memuluskan pengesahan APBD-P Kota Malang 2015.

Atas perbuatannya tersebut, 22 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pasal 12 huruf B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *