Zona Biru, Pesantren di Kota Sukabumi Mulai Dibuka Kembali

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Sejumlah pondok pesantren di Kota Sukabumi mulai kembali beroperasi pasca ditetapkannya status zona biru PSBB tingkat Jawa Barat. Salah satunya adalah Pondpes Miftaahussa’adah yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.

Pengurus pondok pesantren Miftaahussa’adah, Ismatullah Fauzi menjelaskan, para santri yang sebelumnya dirumahkan telah kembali ke pondok pesantren. Namun begitu, dalam adaptasi kebiasan baru (AKB) di lingkungan pesantren dilakukan berbagai protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Sejak Kota Sukabumi masuk zona biru dan perkembangan Covid-19 terus melandai, kami buka kembali pondok dan para santri mulai beraktivitas, namun tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya saat ditemui Radar Sukabumi, Kamis (25/6).

Protokol Kesehatan di lingkungan pondok pesantren, lanjutnya, sesuai dengan intruksi Kementrian Agama. Mulai dari, pembersihan ruangan dan lingkungan secara berkala, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir di toilet.

“Kami rutin bersihkan secara berkala khususnya gagang pintu, saklar lampu, komputer, papan tik, meja, lantai, dan karpet masjid atau rumah ibadah. Lantai kamar atau pondok, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan juga harus dibersihkan secara berkala,” bebernya.

Selain itu, protokol kesehatan lainya adalah melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan para santri dan mengamati kondisi umum secara berkala.

“Apabila suhu badan santri lebih dari 37,3 derajat Celsius, yang bersangkutan tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas atau ruang asrama. Yang bersangkutan juga diminta segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat,” terangnya.

Sesuai intruksi Kemenag, terdapat empat ketentuan atau syarat utama yang berlaku dalam pembelajaran pada masa pandemi virus corona atau Covid-19. Empat ketentuan utama ini berlaku untuk pendidikan keagamaan berasrama dan tidak berasrama termasuk pesantren.

“Keempat ketentuan utama itu. Pertama, membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kedua, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan. Ketiga, aman Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat. Terakhir adalah pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat,” pungkasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *