Untuk menghindari risiko lebih besar, mereka memutuskan mengganti seluruh nomor ponsel dan rekening bank. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, membenarkan bahwa kasus ini tengah diselidiki oleh Unit III Tipidter Sat Reskrim. Polisi menduga pelaku memanfaatkan kepanikan korban untuk menyusupkan data ke platform pinjol ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan yang mengaku salah transfer. Pastikan kebenarannya sebelum melakukan transaksi,” tegas Astuti.(bam/d)




