KOTA SUKABUMI

UOBK RSUD R Syamsudi SH Sukabumi Kembali Raih Paripurna

×

UOBK RSUD R Syamsudi SH Sukabumi Kembali Raih Paripurna

Sebarkan artikel ini
RSUD R Syamsudin SH

SUKABUMI – Salah satu bentuk komitmen terhadap upaya peningkatan mutu pelayanan berkelanjutan dibuktikan dengan pelaksanaan akreditasi rumah sakit.

Akreditasi merupakan pengakuan terhadap rumah sakit bahwa rumah sakit telah memenuhi standar penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan pada Standar Akreditasi Rumah Sakit dari Kementerian Kesehatan.

Bank bjb Tandamata

UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. telah dilakukan akreditasi pada tanggal 16, 20 dan 21 Maret 2021 oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP).

Pada kegiatan tersebut dilakukan penilaian kepatuhan UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. terhadap 16 standar dan 796 elemen penilaian standar akreditasi rumah sakit oleh Tim Surveior dari LARS DHP yang terdiri dari dr. Dominica Herlijana, Sp.M., M.Kes, dr. Yuli Irnawati, M.M., dan Oded Sumarna, S.Kep., Ners. M.Kep.

Kegiatan akreditasi dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi, Dewan Pengawas Rumah Sak it dan Pimpinan dan seluruh civitas hospitalia UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H..

Wali Kota Sukabumi berpesan bahwa akreditasi dapat memberikan gambaran sesungguhnya apa yang telah baik dan apa yang perlu ditingkatkan semata-mata untuk pelayanan kepada masyarakat, karena penilai sesungguhnya mutu pelayanan rumah sakit adalah pasien.

Senada dengan yang disampaikan oleh Ketua Tim Surveior bahwa penilaian akreditasi dalam tiga hari tidaklah dapat memotret kondisi sesungguhnya tetapi diharapkan dapat memberikan gambaran dari hasil telusur dokumen dan telusur lapangan apa yang perlu ditingkatkan untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

Hasil Akreditasi Pengumuman hasil akreditasi telah didapatkan bahwa UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. kembali meraih akreditasi tingkat Paripurna berdasarkan Surat Keterangan Hasil Akreditasi Nomor : 0109.SKH-AKRE.IV.2023 tanggal 4 April 2023.

Tingkatan Paripurna merupakan tingkatan tertinggi dengan persyaratan terpenuhinya elemen penilaian standar akreditasi minimal 80%.

Tingkatan Paripurna bukan berarti tidak ada perbaikan, namun rumah sakit masih perlu terus melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi dari Tim Surveior.

Tindaklanjut Pasca Akreditasi Perbaikan berkelanjutan sebagai tindaklanjut hasil akreditasi merupakan komitmen rumah sakit, Direktur RS membentuk Tim Kerja Implementasi Standar Akreditasi yang memiliki tugas melakukan monitoring pelaksanaan pemenuhan Standar Akreditasi.

Tim akan bekerja setiap minggu dan langsung dilakukan tindaklanjut sesuai dengan temuan ketidaksesuaian.

Diharapkan Tim Kerja ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap upaya peningkatan mutu berkelanjutan.

Perlu disampaikan bahwa UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. juga selain terakreditasi Paripurna, juga telah tersertifikasi ISO 9001;2015, ISO 14001:2015 dan ISO 45001:2018 sebagai wujud komitmen dalam menerapkan perbaikan mutu berkelanjutan, lingkungan, dan kesehatan dan keselamatan kerja.(*)