Menurut analisa Pansus, potensi-potensi kenaikan pendapat asli daerah itu bisa mencapai sebanyak 25 persen dari yang ditargetkan oleh Pemerintah daerah. Sektor potensi kenaikan pendapatan itu ada di pajak Parkir, Hotel, Restauran, Retribusi pasar dan lainnya.
“Kalau 15 persen kenaikan sudah kelihatan, tapi ketika intensifikasi dan ekstensifikasi ya kurang lebih 25 persen,” jelasnya.
Untuk itu kata mantan Ketua DPRD Kota Sukabumi ini, nanti bisa dibuktikan dilapangan secara langsung. Karena uji petik ditahun berjalan itu tidak ada masalah, nanti bisa dikalukan melalui Komisi di DPRD Kota Sukabumi.
” Ketika indikator yang di targetkan itu bisa tercapai dengan angka belanja hari ini itu tidak masalah. Peningkatan pendapatan itu bisa di tahun berjalan nanti,” jelasnya.
(bal/d)





