Sementara itu, Ubaydillah membantah tudingan penyalahgunaan jabatan. Ia menegaskan bahwa TKPP tidak mengambil alih peran ASN, melainkan mempercepat komunikasi antara wali kota dan perangkat daerah.
“Kami hanya membantu agar program berjalan lebih efektif. Rangkap posisi justru mempercepat koordinasi dan hasilnya bisa langsung terlihat,” ujarnya.
DPRD menyatakan hasil klarifikasi Panja akan menjadi dasar evaluasi terhadap struktur dan kewenangan TKPP ke depan, sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas kebijakan strategis di lingkungan Pemkot Sukabumi.(bam/d)






