Tiga Bulan, Belasan Tersangka Narkoba Diamankan

FOTO: LUPI PAJAR HERMAWAN//RADAR SUKABUMI DIGELANDANG: Belasan tersangka narkoba saat digelandang anggota Polres Sukabumi Kota saat menggelar keterangan resmi saat pengungkapan di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi, kemarin (22/8).

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap hasil penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Sukabumi. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu seberat 49,48 gram dan ganja seberat 43,23 gram.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Maolana menjelaskan, sejumlah pengungkapan penyalahgunaan narkotika itu didapat dari wilayah rayon tengah, yang terdiri dari Polsek Cikole, Gunungpuyuh, Citamiang dan Polsek Sukabumi. “Pengungkapan ini setelah terbentuknya satgas rayonisasi, dalam kurun waktu tiga bukan ini 12 orang ditetapkan sebagai tersangka ,” terangnya kepada Radar Sukabumi dalam keterangan resminya, kemarin (22/8).

Bacaan Lainnya

Dari 12 tersangka yang berhasil diringkus, sebut Maolana, secara keseluruhan pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 49,48 gram dan ganja seberat 43,23 gram. “Semua tersangka ini, ada yang berperan sebagai pengedar, pemakai, dan kurir. Bahkan, ada satu wanita yang berhasil diamankan, dari pengakuannya dia telah menjual batang haram itu selama tiga bulan terakhir,” sebutnya.

Dari 12 tersangka, lanjut Maolana, diantaranya sudah melakukan bisnis haram itu dengan cukup lama ataupun sebaliknya. Rata-rata, pelaku berdomisili di Sukabumi. “Ya, ada yang baru dan yang lama menjalani bisnis haram ini. Alasannya rata-rata karena persoalan ekonomi,” ujarnya.

Untuk modus sendiri, pengedar, kurir dan pemakai sudah terpetakan dengan cukup baik. Menurutnya, bisnis haram itu sudah diatur dengan cara dan strategi sedemikian rupa untuk mengelabui para petugas . “Rata-rata, barang haram itu masuk ke Sukabumi dari luar daerah dengan cara diambil dilokasi tertentu atau menggunakan kurir,” singkatnya.

(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *