KOTA SUKABUMI

Tiga Bandar Narkoba Sukabumi Dipensiunkan Dini Polisi

×

Tiga Bandar Narkoba Sukabumi Dipensiunkan Dini Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Narkoba Kota Sukabumi
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Kamis (17/11).(foto : ist)

Wahyu mengungkapkan, modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan menempel hingga transaksi secara langsung.

Bank bjb Tandamata

“Ya para pelaku ini mengedarkannya dengan cara menempel dan transaksi langsung,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkasnya. (bam/d)