Tiga Bandar Narkoba Sukabumi Dipensiunkan Dini Polisi

Tersangka Narkoba Kota Sukabumi
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Kamis (17/11).(foto : ist)

SUKABUMI — Tiga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya diciduk Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Ketiga pelaku, berhasil diciduk Polisi di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi pada Rabu (16/11) dini hari.

Ketiga tersangka itu diantaranya, pria berinisial II (34) dan MRM (28) diamankan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Sedangkan, AR (37) ditangkap di kawasan perumahan Haidar RT 4/4, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Terduga II (34) dan MRM (28) diamankan di Kampung Cibeureum usai kedapatan memiliki Dua paket plastik Krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam. Sedangkan, AR (37) ditangkap di kawasan perumahan Haidar karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi kepada Radar Sukabumi, Kamis (17/11).

Lanjut Wahyudi, selain narkoba Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital.

“Ya, barang bukti berhasil kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *