Eko menegaskan seluruh objek dijual dalam kondisi apa adanya. Setelah pelunasan, barang dapat diambil atau dikuasai dengan berkoordinasi bersama panitia lelang dan Kejari Kota Sukabumi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Panitia Lelang Barang Rampasan Kejari Kota Sukabumi di WhatsApp 0821-2647-7484.
“Pengelolaan barang rampasan merupakan bagian dari tugas Kejaksaan untuk memastikan aset hasil penegakan hukum diselesaikan secara tertib dan akuntabel,” pungkasnya.(bam/d)



