Andri mengaku, tidak ada masalah dengan PP itu. Sebab menurutnya, sudah ada ahli yang menangani persoalan TKA sehingga selama memenuhi persyaratan, tidak ada alasan untuk mempermasalahkan keberadaannya. “Ya, kami kira tidak ada masalah dari peraturan tersebut, selagi memenuhi persyaratan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, TKA di Kota Sukabumi hanya ada sekitar tujuh orang. Setiap bulannya, mereka harus membayar retribusi sebesar Rp 1.300.000. “Kebanyakan mereka bekerja di perusahaan garmen dengan posisi tenaga ahli,” tukasnya.
(cr16/t)



