Namun, sampai saat ini pembangunan tersebut masih belum selesai. “Kebetulan dalam perjalanan nanti akan direlokasi dipindahkan ke Pasar Pelita kalau sudah selesai. PKL yang di seputran kota baru akan dorong agar masuk Kepasar Pelita,” imbuhnya.
Dalam Perda tersebut, sambung Wawan, ada jalan yang diperbolehkan untuk para PKL sehingga tinggal mengatur waktunya dari jam berapa saja diperbolehkan berjualan.
“Tapi tidak semua jalan bisa dipergunakan berjualan. Salah satu solusinya, bisa saja satu jalan yang dikorbankan untuk para PKL dan ada beberapa daerah yang melakukan hal seperti itu.
Penertiban PKL ini disatu sisi urusan kehidupan dan satu sisi juga untuk keindahan harus ada solusi.
Bisa saja Satpol PP melakukan tindakan tegas tetapi kalau tidak ada solusinya tidak elok juga. Jadi bukan hanya melakukan penggusuran atau penindakan tatapi harus asa solusinya,” tutupnya. (bal)






