Agus mengatakan bahwa kasus-kasus ini kerap terjadi di dunia usaha. Namun ia mengharapkan permasalahan ini tidak berlarut-larut.
“Saya harap kedua belah pihak dapat bertemu dan bermusyawarah. Agar dapat ditemukan solusi yang terbaik. Karena bisa jadi pihak IPB tidak mengetahui bahwa batik yang di pasang di gedung mereka adalah salah satu batik Lokatmala yang sudah memiliki hak cipta, atau mungkin mereka berpikir gambar ini khas kota sukabumi,” ujarnya.
Sementara itu pemilik Batik Lokatmala Fonna Melania mengatakan bahwa ia akan melanjutkan perkara ini. Karena menurutnya, motif batik miliknya sudah melalui proses yang panjang baik secara intelektual maupun secara prosedur.
“Dalam waktu dekat kami akan mengirim surat kepada pihak IPB, dan jika tidak di tanggapi baru kami akan mengirimkan somasi,” singkatnya.(*)