Semua Instansi Wajib Ramah Disabilitas

CIKOLE– Dinas Sosial Kota Sukabumi terus mendorong perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Salah satunya, dengan mendorong semua instansi baik negeri maupun swasta dengan menyedialam fasilitas penunjang yang ramah terhadap kaum disabilitas.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Sukabumi, Aang ZaenudinĀ menjelaskan, perlindungan serta pemberdayaan untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terus perjuangkan. Bahkan, pihaknya telah mengusulkan peraturan daerah sehingga perlindungan dan pemberdayaan memiliki kekuatan hukum.

Bacaan Lainnya

“Tentunya terus kami perjuangkan, sehingga mereka (penyandang disabilitas,red) memiliki kesetaraan dan kesempatan yang sama. Salah satunya, kami mendorong agar semua fasilitas publik dan instansi baik pemerintah maupun swasta harus ramah terhadapnya,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (6/12).

Penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas tersebut bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, kesamaan hak dan kesempatan serta meningkatkan kemampuan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

“Mulai dari meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup, memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian, meningkatkan ketahanan sosial, dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan dan lainnya,” urai Aang.

Tidak hanya itu, hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga ketatenagakerjaan diperjuangkannya melalui perda tersebut. Intinya, penyandang disabilitas memilik kesempatan kerja yang sama walaupun dengan jumlah yang sedikit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *