“Ya, setiap lembaga, instansi dan lainnya harus bisa menerima para penyandang disabilitas dengan kuota yang ditentukan. Minimal, dalam setiap penerimaan 1000 tenaga kerja ada satu penyandang disabilitas,” sebutnya.
Dirinya mengharapkan, Perda tesebut bisa bisa rampung pada tahun ini. Sehingga, 2019 mendatang bisa langsung diaplikasikan. Sedangkan, saat ini baru masuk tahap pembuatan di DPRD Kota Sukabumi.
“Semoga saja Raperda ini segera disahkan, sehingga para penyandang disabilitas di Kota Sukabumi dapat terlindungi dan diberdayakan,” pungkasnya.
(upi/d)





