Semua IKM dan UMKM di Kota Sukabumi Harus Kantongi Setifikat Halal

Agus Mulyana
Kabid Perindustrian pada Diskumindag Kota Sukabumi, Agus Mulyana saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa (9/8).

SUKABUMI — Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, membantu pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara gratis.

“Alhamdulillah, tahun ini Kota Sukabumi mendapatkan kuota70 pelaku usaha (IKM-UMKM) dari pemerintah pusat untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI,” ungkap Kabid Perindustrian pada Diskumindag Kota Sukabumi, Agus Mulyana, kepada Radar Sukabumi, Selasa (9/8).

Bacaan Lainnya

Lanjut Agus, bantuan dari pemerintah pusat tersebut berlaku untuk IKM dan UMKM seluruh Indonesia. Pasalnya, berdasarkan Undang-undang (UU) semua produk di Indonesia di 2024 mendatang harus sudah bersertifikat halal dengan target 10 juta UMKM dan IKM. “Karena itu, ada program sertifikat halal gratis yang digelontorkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelum diserahkan kepada pememrintah pusat, Diskumindag juga melakukan pembekalan atau pelatihan kepada mereka mengenai tata cara mengisi dokumen.

Karena di persyaratannya sebelum masuk ke proses pendaftaran, harus terlebih dulu masuk Sistem Jaminan Halal (SJH). “Jadi sebelum masuk ke proses pendaftaran harus mengisi SJH yang didalamnya ada nama usaha, bahan-baha produk, sampai proses pembuatanya. Setelah itu baru masuk ke aplikasi termasuk dokumen SJH nya,” bebernya.

Hingga saat ini, sambung Agus, ke 70 IKM dan UMKM tengah menunggu proses penetapan Halal dari MUI yang kemudian akan keluar sertifikatnya. “Tinggal menunggu penetapan halal nya, kemudian baru keluar sertifikat halalnya,” ucapnya.

Disisi lain, sambung Agus, ada sekitar empat ribu lebih UMKM dan IKM. Dari jumlah tersebut, masih ada yang perlu dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

“Kami berharap di tahun depan jumlah kuota untuk Kota Sukabumi bisa diangka 100 lebih untuk memeproleh sertifikat tersebut,” imbuhnya.

Sebab itu, Diskumindag berupaya melakukan pemberdayaan dan pengembangan pelaku IKM dan UMKM. Hal itu, untuk membantu kemajuan mereka dalam menjalankan roda usahanya. “Kita terus lakukan pendampingan kepad amereka, agar usaha mereka lebih berkembang lagi,” tutupnya. (bam)

Diskumindag Kota Sukabumi
Para pelaku usaha saat mendengarkan arahan dari Diskumindag Kota Sukabumi terkait sertifikat halal.

Pos terkait