Adapun, sambung Taufik, bagi jabatan tertentu kualifikasi pendidikan tetap menjadi syarat utama. Seperti, posisi Kepala Bagian Hukum harus berlatar belakang pendidikan hukum, dan Sekretaris Bappeda harus memahami teknis alokasi anggaran pembangunan. Selain itu, golongan dan pangkat juga menjadi pertimbangan penting. ASN berpangkat 3C, misalnya, tidak dapat menjabat sebagai kepala bagian. “Di Kota Sukabumi, saya pastikan proses ini dijalankan dengan ketat dan adil. Kalau ada yang menyimpang, silahkan laporkan saja,” ulasnya.
Sejak tahun 2024, seluruh draft pelantikan pejabat diperiksa terlebih dahulu oleh BKN. “Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pengajuan dapat langsung dicoret,” tukasnya. (bam/d)






