RADAR SUKABUMI – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi hanya menerima 1 orang pengaduan selama periode Maret hingga April 2020. Kondisi ini berlangsung selama wabah Covid-19. “
Iya hanya 1 aduan dari konsumen dan telah selesai,” ujar anggota BPSK Kota Sukabumi, Oscar Lesnusa, Selasa (28/4).
Minimnya pengaduan kata Oscar dikarenakan beberapa perusahaan finance menangguhkan penagihan. Bahkan ada beberapa perusahaan yang tutup selama masa penanganan covid-19.
” Umum nya pengaduan datang dari bidang leasing kendaraan bermotor, dan saat ini banyak penangguhan,” katanya.
Selain itu, Turunya jumlah pengaduan ini pun, kemungkinan besar masyarakat sudah mengetahui fungsi dari BPSK. Bisa juga penurunan tersebut karena adanya langkah cepat dari aparat hukum yang tegas terhadap pelaku usaha ketika merugikan konsumen.
Untuk itu pihaknya juga berharap masyarakat menjadi konsumen yang cerdas, sehingga jika ditemukan yang merugikan konsumen secepatnya laporkan saja.”Misalkan ada produk yang beredar, padahal dalam aturan barang tersebut dilarang untuk dijualbelikan, segera melapor ke BPSK,” imbuhnya.