Satu Tahun, Polsek Citamiang Sukabumi Ungkap 30 Kasus Kriminal

AKP Arif Saptaraharja
Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja

CITAMIANG – Selama 2022, Polsek Citamiang, berhasil mengungkap 30 kasus dengan meringkus 19 tersangka, Senin (9/1). Berdasarkan data yang tercatat Polsek Citamiang, pengungkapan kasus yang dilakukan cenderung menurun dibandingkan pada 2021 lalu dengan jumlah 42 kasus.

“Pada 2022 itu jumlah pengaduan tindak pidana mencapai 51 kasus, dan yang terungkap 30 kasus. Jadi ada empat kasus lagi yang masih dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja kepada wartawan, Senin (9/1).

Bacaan Lainnya

Di wilayah hukum Polsek Citamiang, lanjut Arif, kasus tindak pidana yang paling mendominasi yakni penganiyaan atau pengeroyokan dan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Di sini kasus yang paling dominan, para pelaku yang tertangkap ini semuanya adalah kasus penganiayaan dan juga ada kasus Curanmor,” ujarnya.

Guna meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas di awal 2023 ini, sambung Arif, mengintruksikan seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang untuk memasang spanduk himbauan kepada masyarakat agar harus tetap waspada terhadap potensi gangguan Kamtibmas yang ada.

“Sudah semua kelurahan di wilayah hukum kami sudah terpasang spanduk himbauan. Namun, spanduk himbauan ini tidak akan berarti kalau memang masyarakatnya tidak peduli dengan himbauan tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, dalam menjaga kondusifitas lingkungan menjadi tanggungjawab semua elemen. Sebab itu, Polsek citamiang tidak hentinya meminta warga agar berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas.

“Jika ada potensi gangguan Kamtibmas kami minta agar warga segera melaporkannya agar segera bisa antisipasi,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *