Realisasi Pajak Daerah Kota Sukabumi Capai Rp67 Miliar

Rakhman Gania
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Rakhman Gania

CIKOLE – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, mencatat selama 2022 realisasi penerimaan sembilan pajak daerah mencapai Rp67.552.075.530 dari target yang yang ditetapkan Rp55.803.403.046.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Rakhman Gania menjelaskan, jika dilihat realisasi target yang ada melebihi target yang sudah ditentukan. “Alhamdulillah, realisasi penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak mencapai sebesar Rp67,552 miliar lebih,” kata Rakhman kepada wartawan, Senin (9/1).
Rakhman merinci, pajak hotel dari target Rp3, 729 miliar berhasil terealisasai sebesar Rp4,551 miliar, restoran terealisasi sebesar Rp15,798 miliar dari target Rp12,534 miliar, pajak hiburan dari Rp1,215 miliar mencapai Rp1.8 miliar, reklame dari Rp1.063 miliar terealisasi sebesar Rp1,113 miliar, pajak penerangan jalan target Rp10.530 miliar mencapai Rp11.124 miliar, parkir target sebesar Rp457 juta per tahun hingga akhir tahun mencapai Rp573 juta, pajak air tanah mencapai Rp694 juta dari target sebesar Rp550 juta, PBB-P2 dari target Rp11 miliar mencapai dari Rp12 miliar, dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp14 miliar terealisasai sebesar Rp19 miliar.

Bacaan Lainnya

“Apabila secara persentasenya, untuk pajak hotel mencapai 122,05 persen, restoran 126,03 persen, hiburan 149,87 persen, reklame 104,64 persen, penerangan jalan 105,36 persen, parkir 125,36 persen, pajak air tanah 126 persen, PBB-P2 109,48 persen, dan BPHTB 134,88 persen,” bebernya.

Rakhman menjelaskan, realisasi target pajak daerah juga malami peningkatan bila dibandingkan pada 2021 lalu. Dimana, tahun sebelumnya mencapai Rp54.440.991.542 dari target sebesar Rp50.495 miliar lebih. “Perolehan pajak daerah di 2022 itu mengalami peningkatan kalau dibandingkan dengan tahun 2021,” tuturnya.

Menurutnya, BPKPD bakal terus meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak (WP) yang sudah berjalan. Termasuk, mencari potensi atau baru. “Kami akan inten dalam bentuk pengawasan di lapangan, termasuk mencari WB baru,” paparnya.

Dalam waktu dekat, smabung Rakhman, bakal segera mengeluarkan aplikasi Sipajak Air Tanah Online (Sipaten). Inovasi tersebut, untuk membantu proses pencatatan meter air di WP air tanah.

Munculnya aplikasi, seiring dengan himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keseriusan pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak air tanah.

“Selain menggali potensi pajak, juga sebagai mempermudah untuk mencatat meteran air tanah dari WP. Awalnya harus dilakukan petugas kesetiap WP, kini dengan aplikasi tersebut cukup foto meteran airnya yang kemudian di upload ke Sipaten, sehingga nanti akan muncul nilai pajak yang harus dibayar dari pemanfaatan air tanah,” tutupnya. (bam)

Kantor BPKPD Kota Sukabumi
Kantor BPKPD Kota Sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *