Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan 182 Reklame Bodong

Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat menertibkan reklame bodong.

RADARSUKABUMI.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, menertibkan sebanyak 182 reklame yang tidak berizin dan melanggar aturan.

Penertiban ini, dilakukan saat menggelar Operasi Non Yustisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah (Penyelenggaraan Reklame).

Bacaan Lainnya

Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Sukabumi, Sihombing mengatakan, penertiban itu dilakukan dibeberapa wilayah yang berada di Kota Sukabumi. Misalnya, disekitar Kecamatan Warudoyong, Gunungpuyuh, Bhayangkara hingga Kecamatan Cikole.

“Dalam kegiatan ini kami membagi dua regu yang melakukan operasi keberapa ruas jalan,” kata Sihombing kepada Radar Sukabumi, Selasa (6/4).

Menurutnya, reklame yang ditertibkan petugas ini telah menyalahi aturan seperti, memasangnya pada tiang listrik, pohon, hingga tempat yang dilarang untuk memasang reklame.

“Misalnya ada juga yang melintas ke ruas jalan itu juga ditertibkan, ada juga pemilik toko yang memasang reklame yang tidak sesuai peruntukannya tapi kami berikan lagi ke pemilik toko agar tidak dipasang lagi,” ujarnya.

Selain menegakan Perda nomor 17 tahun 2012, sambung Sihombing, operasi itu dilakukan guna menjaga estetika Kota Sukabumi agar tidak terlihat semraut yang diakibatkan pemasangan reklame yang asal-asalan.

Sebab itu, Satpol PP meminta masyarakat agar menjaga tata kota dengan sebaik mungkin dengan cara, tidak memasang reklame di pohon dengan paku hingga memasang reklame yang melintas ke badan jalan.

“Selama penindakan kami pun turut menyadarkan masyarakat. Karena dalam pemasangan reklame tidak bisa seenaknya, ada beberapa peraturan yang mereka harus tempuh, seperti perizinan dan mekanisme sesuai Perda,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *