SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, menegur sedikitnya 16 warung makan yang buka siang hari selama Ramadan.
Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaslu) Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Wawan mengatakan, Operasi Simpatik ini dilakukan sejak pertengahan Ramadan sebagai upaya untuk menertibkan warung yang membandal.
“Selama kegiatan berlangsung terdapat sekitar 16 warung yang masih dibuka siang hari,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi, Selasa (18/4).
Padahal, lanjut Wawan, dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi (Perwal) nomor 11 tahun 2013 bahwa para pedagang yang menjual makanan siap saji diperbolehkan mulai operasi sejak pukul 16.00 WIB dengan tidak menyantapnya di lokasi.
“Jadi penjual makanan siap saji tidak bisa berjualan siang hari,” tuturnya.
Wawan menambahkan, setiap harinya personel Satpol PP secara mobile melakukan himbauan dengan menggunakan pengeras suara.
“Meski, dalam Perwal ini tidak ada sanksi tetapi kami terus berupaya melakukan himbauan maupun edukasi,” bebernya.
Pihaknya meminta, para penjual makanan siap saji agar dapat mematuhi semua aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
“Kami minta warga harus dapat saling menghargai antara sesama umat muslim yang tengah menjalankan puasa,” pungkasnya. (bam)