KOTA SUKABUMI

Satpol PP Kota Sukabumi Pelototi 26 Bangun Tak Berizin

×

Satpol PP Kota Sukabumi Pelototi 26 Bangun Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Pelototi 26 Bangun Tak Berizin

SUKABUMI — Bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Sukabumi, nampaknya masih menjamur. Terbukti, dari data yang tercatat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar sepanjang 2024 terdapat 26 bangunan yang tidak berizin.

Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan menjelaskan, Satpol PP terus melakukan penyisiran terkait bangunan yang masih belum mengantongi PBG. “Ada 26 bangun yang terdata belum memiliki PBG dan sejauh ini sudah melakukan himbauan kepada pemiliknya,” kata Yogi kepada Radar Sukabumi, Selasa (4/2).

Bank bjb Tandamata

Jika dalam kurun waktu tujuh hari tidak mengurus izin, sambung Yogi, Satpol PP bakal melayangkan surat teguran hingga memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sejauh ini kami masih memberikan peringatan, tegali kalau masih tidak diindahkan akan kami tindak sesuai aturan,” paparnya.

Menurutnya, Satpol PP akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap bangunan yang masih belum memiliki PBG. “Kami mengimbau kepada pemilik bangunan yang belum mengurus izin agar segera melengkapi persyaratan yang diperlukan,” imbuhnya.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Sukabumi. “Kami terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sukabumi agar terhindar dari bahaya yang bisa disebabkan bangunan yang tidak berizin,” pungkasnya. (Bam)